Rabu, 12 Oktober 2011

ISTILAH-ISTILAH AKUNTANSI


ISTILAH-ISTILAH DALAM AKUNTANSI

1.      Piutang Dagang (Account Receivables) yaitu piutang yang timbul dari penjualan kredit barang atau Jasa yang merupakan usaha pokok perusahaan. Bila piutang timbul dari penjualan asset perusahaan, pemberian pinjaman kepada pihak tertentu maka piutang tersebut tidak termasuk golongan piutang dagang.
2.      Hutang lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan diselesaikan pembayarannya dengan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau dengan menciptakan utang yang baru.
3.      Hutang jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi perusahaan. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak tanggal pembuatan neraca, oleh karena itu hutang jangka panjang bisa berubah menjadi hutang jangka pendek, jika terhitung mulai tanggal neraca tertentu hutang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
4.      akumulasi adalah n 1) pengumpulan; perhimpunan; penimbunan: modal; 2) tambahan dana secara periodik dari bunga atau dari laba neto; penyusutan akumulasi yang disusutkan.
5.      Biaya adalah harga perolehan yang dikorbankan atau digunakan dalam rangka memperoleh penghasilan atau revenue yang akan dipakai sebagai pengurang penghasilan.
6.      Ayat jurnal penyesuaian (Memorial) adalah jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan saldo perkiraan-perkiraan ke saldo yang sebenarnya sampai akhir periode akuntansi, atau untuk memisahkan penghasilan atau biaya dari suatu periode dengan periode yang lain.
7.      Likuidasi merupakan kegiatan untuk membubarkan perusahaan sebagai entitas hukum dan sebagai entitas ekonomi. Pada perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, para pemegang saham sebagai lembaga tertinggi menetapkan status likuidasi dan pihak-pihak yang akan melaksanakan proses likuidasi.
8.      Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
9.      Pendapatan perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita.
10.  Audit management adalah investigasi dari suatu organisasi dalam semua aspek kegiatan manajemen dari yang paling tinggi sampai dengan ke bawah dan
pembuatan laporan audit mengenai efektifitasnya atau dari segi
profitabilitas dan efisiensi kegiatan bisnisnya.
11.  Neraca Lajur adalah kertas kerja berkolom-kolom untuk memudahkan dalam membuat penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan.
12.  Kas ditangan adalah jumlah kas pada saat tertentu yang dimiliki perusahaan atau seseorang termasuk dananya yang ada di bank (cash on hand).
13.  Buku besar adalah alat yang digunakan untuk untuk mencatat perubahan-perubahan yang terjadi pada suatu perkiraan tertentu yang disebabkan oleh adanya transaksi keuangan.
14.  Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik.
15.  Jurnal umum adalah suatu buku untuk mencatat transaksi keuangan secara kronologis dan sistematis dengan menuliskan akun yang harus di debit dan di kredit.
16.  Laba usaha adalah perbedaan antara pendapatan yg direalisasikan yg berasal dari transaksi suatu periode dan berhubungan dgn biaya historis. Dalam metode historical cost (biaya historis) laba diukur berdasarkan selisih aktiva bersih awal dan akhir periode yg masing-masing diukur dgn biaya historis sehingga hasil akan sama dgn laba yg dihitung sebagai selisih pendapatan dan biaya.
17.  Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
18.  Agio adalah penukaran uang,premi yang dibayar dalam penukaran dua jenis mata uang,premi atau diskonto atas wesel luar negeri,selisih antara nilai nominal dan harga pasar sebuah saham.
19.  Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
20.  Neraca saldo (neraca sisa / daftar saldo / daftar sisa ) adalah suatu alat yang digunakan untuk mengumpulkan saldo-saldo akhir yang terdapat dalam masing-masing buku besar.
21.  Modal kerja adalah Modal Kerja adalah dana yang ditanamkan dalam aktiva lancar, oleh karena itu dapat berupa kas, piutang, surat – surat berharga, persediaan dan lain-lain. Modal kerja bruto adalah keseluruhan dari aktiva / harta lancar yang terdapat dalam sisi debet neraca.
22.  Rekonsilisi bank adalah suatu prosedur pengendalian terhadap kas di bank, dengan membandingkan catatan akuntansi kas menurut perusahaan. Secara periodik bank mengirimkan laporan berupa bank statement yang berisi semua transaksi penyetoran dan pengambilan oleh deposan (depositor) selama periode tertentu.
23.  Anggaran kas (Cash Budget) ialah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang jumlah kas beserta perubahan-perubahan dari waktu ke waktu selama periode yang akan datang, baik perubahan yang berupa permintaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas.
24.  Akuntansi pemerintah adalah Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan.
25.  Hak sewa adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris).

paragraf argumentasi dan penalaran


1.     BI OPTIMIS “TABUNGANKU” GAET JUTAAN NASABAH
Demikian disampaikan Direktur Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (14/10). Dia mengatakan produk TabunganKu memiliki potensi pengembangan yang sangat bagus.

"Dari data BI ada 138 juta potensi nasabah tabungan di seluruh Indonesia dan baru 58 juta sudah memiliki tabungan, sisanya sebanyak 80 juta nasabah berpotensi besar untuk ikut produk TabunganKu," ujar Budi saat Penandatanganan Komitmen Bersama untuk meluncuran Produk Tabunganku dan jargon 3 P di gedung BI, Jakarta, Rabu (14/10).

* Pada paragraph diatas kalimat yang mengandung argumentasi dan penalaran adalah :
Argumentasi : Dia mengatakan produk TabunganKu memiliki potensi pengembangan yang sangat bagus.
Penalaran: Dari data BI ada 138 juta potensi nasabah tabungan di seluruh Indonesia dan baru 58 juta sudah memiliki tabungan, sisanya sebanyak 80 juta nasabah berpotensi besar untuk ikut produk TabunganKu.
2.     KONSUMEN DI INDONESIA
Konsumen di Indonesia semakin bergairah mengeluarkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup meski harus mengorbankan keperluan dasar dalam rumah tangga. Executive Director of Retail Measurement Services Nielsen Teguh Yunanto mengatakan, daya beli konsumen membaik selama 2010. Namun, kebanyakan dari konsumen cenderung membeli barangbarang dengan harga yang lebih murah, terutama terkait produk gaya hidup seperti mobil, motor, dan telepon seluler (ponsel). Nielsen mencatat besarnya peningkatan penjualan barang-barang dengan harga terjangkau. Teguh mencontohkan peningkatan penetrasi ponsel yang kemungkinan didorong pengguna CDMA. Peningkatan penjualan motor skuter otomatis (skutik) serta mobil keluarga berukuran kecil. ”Saya rasa konsumen telah memperluas kebutuhan mereka kepada kebutuhan tingkattiga.Merekainginmemenuhi kebutuhangaya hidup. Sementara pada 2010 penjualannya telah mencapai 389.712 unit atau 51% dari total penjualan mobil sebanyak 764.710 unit. Menurut Teguh,kondisi itu terjadi karena kemampuan produsen dalam melihat peluang yang ada. Dengan bergeraknya pilihan konsumen kepada hal-hal dengan harga lebih terjangkau, produk yang sukses pada 2010 adalah yang melakukan penyesuaian melalui pengemasan ulang, mengurangi isi, dan mengurangi harga. Salah satu yang berhasil melakukan ini adalah kategori susu bubuk. Penjualan kategori ini meningkat lebih dari 20% dari 2009 dengan melakukan pengemasan ulang dan pengurangan harga. Nielsen mencatat, pertumbuhan volume susu dalam kemasan naik 13,6% didukung kontribusi 104 produk baru. Menurut dia, produsen yang memperhatikan tren tersebut kemudian melakukan berbagai penyesuaian terhadap produk barang dan jasa yang dihasilkan. Di antaranya dengan mengeluarkan berbagai produk barang dan jasa yang harganya relatif lebih terjangkau tanpa mengabaikan fungsinya. (hermansah)
 -Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.
3. PERLU PERLUASAN LAHAN KEDELAI
Pemerintah tidak bisa hanya bersandar kepada petani untuk mencapai swasembada kedelai tahun 2014. Perluasan dan sentralisasi lahan hingga pengembangan infrstruktur juga menjadi hal yang harus dipenuhi untuk itu.Saat ini, kedelai mengalami kelangkaan. Produksi nasional hanya mencapai 700 ribu – 900 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 2,4 juta ton per tahun. “Jadi, ada selisih sekitar 1,5 juta ton per tahun. Untuk capai swasembada 2014, maka harus ada 375 ribu ton per tahun,” kata Ketua The National Soybean Council of Indonesia, Benny A Kusbini, Rabu (9/3/2011) di Jakarta.
Menurut Benny,  kebutuhan industri akan kedelai cukup besar, mengingat komoditas ini selain digunakan untuk pembuatan tahu-tempe, juga untuk tauco, minuman soybean, hingga kecap. “Dari segi harga, masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi para pengusaha tahu-tempe. Harga kedelai hingga Rp 6.500 per kg, itu tidak menarik, belum bagus. Saharusnya Rp7.000 hingga Rp 7.500 per kg,” ungkap Benny.
Benny berpendapat, untuk mencapai swasembada, tidak cukup hanya bergantung kepada petani. “Mungkin pemerintah perlu membentuk BUMN pangan. Selain itu, diperlukan juga perluasan lahan untuk menambah produksi. Bekas tanaman padi, daripada kosong lebih baik ditanam kedelai,” tutur Benny.
Ia juga menyatakan perlunya pajak impor jika harga impor lebih murah daripada harga di pasar domestik. Misalnya, harga di pasar domestik Rp 7.000 dan harga impor Rp 6.000, maka perlu ada import duty.Adapun, luas areal kedelai tidak lebih dari kisaran 900 ribu hektar. Selain perluasan lahan, sentralisasi tempat penanaman juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah. “Mungkin harus ada 3 atau 4 daerah saja, tapi luas,” jelasnya.Selain itu, kata Benny, infrastruktur juga tidak luput dari perhatian. “Mesin pengering, kredit pertanian, bantuan pasca panen hingga tataniaga, termasuk di dalamnya,” jelas Benny. (Merry)
Kalimat Penalaran : Mungkin pemerintah perlu membentuk BUMN pangan. Selain itu, diperlukan juga perluasan lahan untuk menambah produksi. Bekas tanaman padi, daripada kosong lebih baik ditanam kedelai.
 Kalimat Argumentasi : Produksi nasional hanya mencapai 700 ribu – 900 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 2,4 juta ton per tahun.



4.      KORUPSI PERTUMBUHAN KEUANGAN
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010. Pendapatan per kapita pun naik lumayan, telah mencapai di atas 3.000 dollar AS pada tahun yang sama.Angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga turun. Masih cukup banyak data lainnya yang menunjukkan bahwa perekonomian kita mengalami perbaikan.
Namun, mengapa persepsi masyarakat berdasarkan berbagai survei mengindikasikan bahwa keadaan semakin sulit. Ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi juga meningkat.Mengapa pedagang kaki lima kian menjamur di kota-kota besar? Mengapa preman merajalela? Mengapa semakin banyak saja tenaga kerja Indonesia terpaksa mengadu nasib di luar negeri dengan taruhan nyawa sekalipun?
Tentu ada yang salah dari proses pembangunan yang dari sosok luarnya menunjukkan perbaikan. Perbaikan itu pun masih perlu dipertanyakan kualitasnya. Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.Salah satu penyebab utama rendahnya kualitas pertumbuhan adalah korupsi. Praktik-praktik korupsi di segala lini kehidupan menyebabkan investasi terhambat. Pengusaha membutuhkan dana lebih besar untuk menjalankan usahanya.
Kalimat Penalarann : Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010
 Kalimat Argumentasi : Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.
5.      PEMISKINAN PETANI MAKIN LUAS
Pemiskinan petani pangan semakin meluas. Pendapatan rumah tangga petani saat ini ada yang hanya Rp 300.000 per bulan. Itu pun kalau panen padinya dalam kondisi bagus dan iklim bersahabat. Perlu kebijakan revolusioner untuk mencegah pemiskinan petani yang semakin meluas. Penelusuran Kompas di sejumlah sentra produksi padi di wilayah pantai utara Jawa dari Karawang, Jawa Barat, hingga Tegal, Jawa Tengah, sejak Minggu hingga Selasa (22/2/2011), menunjukkan, pemiskinan petani memang nyata terjadi. Di lapangan, Mujib (35), pemuda warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, menyatakan, saat ini ia hanya mengolah lahan sawah 0,25 bau atau sekitar 1.700 meter persegi (1 bau sekitar 0,7 hektar atau 7.096 meter persegi). Lahan ini pemberian orangtuanya, mantan pegawai Kantor Urusan Agama Tegal. Pemilik lahan satu bau itu saat ini menggarap lahan sewa 0,25 hektar. Dengan mengolah lahan 1.700 meter persegi, pendapatan bulanan Mujib hanya Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan. Itu pun dengan catatan kalau panen padi tidak ada gangguan. Karena tidak mencukupi kebutuhan, sekalipun dia masih membujang, Mujib mencari tambahan penghasilan dari berjualan benih dan pupuk. Paling tidak untuk kedua usaha sampingannya itu, Mujib mendapatkan tambahan penghasilan bulanan Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan. Dengan begitu, total penghasilannya menjadi Rp 500.000-Rp 600.000. Jumlah ini berbeda jauh dari pendapatan ayahnya yang dulu sebagai petani dengan lahan satu bau dan bekerja sebagai pegawai negeri sipil. ”Meski saya sudah cari tambahan penghasilan, tetap kecil pendapatannya,” kata Mujib, yang pernah juga mencoba membudidayakan lele, tetapi malah merugi Rp 700.000. Berharap mendapat tambahan penghasilan, ia justru merugi.Hadi Subeno (50), petani dari Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, saat ditemui sedang menjadi buruh panen di Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, mengatakan, selama ini ia hanya bertani pada lahan sewa seluas 1.700 meter persegi. Dengan biaya sewa tanah sebesar Rp 1,5 juta sekali musim tanam, ia sering tidak bisa mendapatkan hasil. Rata-rata, hasil penjualan padi pada lahan tersebut sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta. Padahal, ia juga masih harus mengeluarkan biaya tanam sekitar Rp 1 juta. ”Sering tidak dapat apa-apa, tidak nombok, tetapi juga tidak untung,” katanya.
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut. Kalau panen padinya dalam kondisi bagus dan iklim bersahabat.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.
6.  MANAJEMEN KEUANGAN PENYELUDUPAN SANGAT MEMPERHATINKAN
Menteri Keuangan Agus Martowardojo semakin khawatir dengan penyelundupan yang kian parah. Bukan hanya kerugian negara yang hilang namun yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Penyelundupan di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam beberapa kesempatan, barang yang sudah dikuasai Bea Cukai masih bisa direbut oleh oknum. Mereka merusak kegiatan dan aset negara, dan itu terjadi berulang-ulang,” ujar Agus saat berbicara dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (23/2/2011). Menurut Agus, kondisi itu perlu disikapi serius karena Indonesia telah menargetkan pengembangan kawasan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK). Jangan sampai kebebasan lalu lintas barang dari dan ke KEK malah menjadikan penyelundupan semakin parah. “Kalau mau mau membangun KEK jangan sampai ada perembesan dan membuat ekonomi tambah tertekan,” katanya. Sebuah KEK akan diberikan banyak fasilitas fiskal antara lain, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan barang mewah), pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan tidak ada Pajak Penghasilan PPh impor. Ini sama dengan fasilitas fiskal di luar KEK. “Keberhasilan KEK sangat tergantung pada dukungan provinsi dan kabupaten atau kota terutama dalam menyediakan lahan dan perizinan satu pintu,” kata Agus.
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, yaitu yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.
7. SIMPANAN DI BANK MELOROT RP.40.4.TRILIUN
Bertambahnya jumlah rekening bukan berarti uang simpanan meningkat. Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan, pada Januari lalu jumlah rekening tabungan tumbuh sebesar 0,3 persen namun duit yang disimpan justru melorot sebesar Rp 40,40 triliun bila dibandingkan Desember 2010 lalu. Pada Januari lalu, jumlah rekening bertambah 296.065 menjadi 97.500.958. Namun, uang yang disimpan turun menjadi Rp 2.330,58 triliun. Penurunan yang signifikan terjadi pada jenis tabungan sebesar 2,32 persen atau sebesar Rp 17,04 triliun. lalu, disusul kemudian deposito sebesar Rp 16,3 triliun dan giro sebesar Rp 6,03 triliun. Yang naik hanya sertifikat deposito sebesar Rp 10 miliar. Cuma, LPS mengatakan, total nilai simpanan Januari lalu mengalami kenaikan bila dibandingkan Januari 2010 lalu.Kenaikannya mencapai 18,49 persen.
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, seperti “Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan”, merupakan penjelasan bahwa kalimat tersebut fakta.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.
8. MINUMAN BERAKOHOL MENURUNKAN VOLUME OTAK
Orang yang belum pernah meminum alkohol memiliki volume otak sebesar 78,6% terhadap volume tengkorak. Sedangkan orang yang pernah meminum alkohol namun sudah berhenti dari kebiasaannya memiliki volume otak yang lebih kecil, yaitu 78,2%.
Volume otak ini menurun lagi untuk orang yang tidak terlalu sering minum alkohol (moderate drinkers), yaitu sebesar 77,8%. Volume otak yang terkecil dimiliki oleh para pemabuk berat (heavy drinkers), yaitu hanya 77,2%.

* Pada paragraph diatas mengandung kalimat penalaran karena berisi fakta – fakta.
9. BERHARAP TABUNGANKU TAK SEPERTI TABANAS
Meski minim fitur, bank tetap barus memerhatikan kebutuhan nasabah di segmen ini. Bagi masyarakat, lanjut Djoko, ada beberapa hal yang penting, yakni keamanan uang, kemudahan pengambilan uang setiap saat, terjangkau, dan tak ada penyusutan pada tabungan.
* Pada paragraph diatas kalimat yang mengandung argumentasi dan penalaran adalah :
Argumentasi : Meski minim fitur, bank tetap barus memerhatikan kebutuhan nasabah di segmen ini
Penalaran : Bagi masyarakat, lanjut Djoko, ada beberapa hal yang penting, yakni keamanan uang, kemudahan pengambilan uang setiap saat, terjangkau, dan tak ada penyusutan pada tabungan.
10. SESEKALI MENYELAMATKAN KPK
Sejak didirikan, upaya pelemahan dan penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi oleh koruptor, politikus, pengusaha, penegak hukum, dan birokrat hitam terus dilakukan. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, dari judicial review Undang-Undang KPK, kriminalisasi pimpinan KPK, hingga yang terakhir wacana pembubaran KPK. Kasus Bank Century dan Nazaruddin merupakan batu ujian yang paling berat bagi eksistensi KPK. Apabila koalisi antikorupsi tidak merapatkan barisan dan mengawal dengan sungguh-sungguh penyelesaian kasus ini, sudah dapat dipastikan KPK akan mendapat serangan yang paling mematikan bagi eksistensinya.
Beberapa tulisan dan pemikiran untuk memperkuat dan menyelamatkan KPK sebenarnya sudah pernah saya sampaikan di berbagai media massa, khususnya Koran Tempo. Empat tahun yang lalu di surat kabar ini, untuk melawan wacana pembubaran KPK, saya berargumentasi untuk tidak hanya memperkuat, tapi juga mempermanenkan KPK (lihat “KPK, Dibubarkan atau Diperkuat?”, Koran Tempo, 1 Desember 2007).
Dalam tulisan tersebut, dengan argumentasi sistemik, institusional, dan politis, saya berpendapat KPK seharusnya bersifat permanen, dipertahankan, dan bahkan diperkuat–meskipun institusi penegak hukum konvensional telah berfungsi efektif. Fakta membuktikan negara yang berhasil memberantas korupsi–seperti Singapura, Australia, Hong Kong–adalah negara yang memiliki badan antikorupsi independen, meskipun institusi penegak hukum konvensional telah berfungsi dengan baik.
Pemikiran dalam tulisan ini tidak lepas dari ide dan argumentasi dalam tulisan-tulisan saya sebelumnya. Tapi pemikiran dan argumentasi untuk memperkuat dan menyelamatkan KPK dalam tulisan kali ini lebih strategis, sistemik, dan komprehensif, khususnya untuk menghadapi serangan terhadap KPK akhir-akhir ini.
Siapa musuh KPK?
Seperti perang konvensional, untuk memenangi perang melawan korupsi, kita pertama-tama harus dapat mengidentifikasi siapa sebenarnya musuh KPK? Setelah itu, kita harus dapat memahami apa kepentingan dan tujuan-tujuan mereka. Selanjutnya, kita harus mampu mengantisipasi dan menyiasati strategi apa yang akan mereka gunakan untuk melumpuhkan KPK dan gerakan antikorupsi. Akhirnya, setelah mengkaji motif dan rencana mereka, kita menyusun strategi untuk melawan dan melumpuhkan serangan-serangan mereka.
Bagaikan seekor domba, KPK hidup di tengah-tengah serigala yang siap menerkam setiap saat. KPK tumbuh dalam sistem politik, ekonomi, birokrasi, dan peradilan yang korup. KPK bergerak dalam sistem demokrasi semu-transaksional yang menghamba bukan kepada kedaulatan rakyat, melainkan kepada nafsu syahwat akan materi dan uang. KPK besar dalam sistem kepartaian dan pemilihan umum yang dibangun atas dasar politik uang.
KPK beroperasi dalam sistem ekonomi yang berkembang berdasarkan patronisme, sistem rente, dan kolusi korup antara penguasa dan pengusaha. KPK berjalan di dalam sistem birokrasi di mana sebagian birokratnya bertindak rasional-kalkulatif dengan mempercayai bahwa melakukan korupsi di Indonesia adalah perbuatan yang kecil risikonya namun sangat menguntungkan (low risk, but high reward undertaking). Namun, yang tidak kalah memiliki efek melumpuhkan, KPK berinteraksi dengan sistem peradilan yang korup (corrupt criminal justice system) yang dikendalikan oleh mafia peradilan di mana keputusan hakim didasarkan bukan pada kebenaran dan keadilan, melainkan lebih pada transaksi ekonomi antara oknum penyidik, penuntut umum, pengacara, dan hakim.
Jadi, untuk sebagian aktor dalam sistem politik, ekonomi, dan hukum yang korup semacam itu, KPK adalah ancaman dan penghalang bagi tercapainya tujuan-tujuan korup mereka, dan karena itu harus dihancurkan atau dilemahkan. Dengan kata lain, jelas musuh-musuh KPK adalah para oknum aktor politik, seperti politikus, partai politik, dan birokrat korup; aktor ekonomi semisal pengusaha, pengusaha-penguasa, korporasi; serta aktor hukum, baik oknum maupun institusi penegak hukum korup yang merasa tersaingi oleh eksistensi KPK.
Mereka menggunakan berbagai macam strategi untuk melumpuhkan KPK. Di antara strategi itu, sebagian telah digunakan, adalah menyusupkan pimpinan dan pegawai KPK dengan misi melumpuhkan KPK dari dalam; mengurangi anggaran, melemahkan fungsi, mengintervensi, dan menghancurkan kredibilitas KPK dengan menciptakan public image dan public opinion yang buruk terhadap KPK.
Cara lain adalah mengkriminalkan dan menjebak pimpinan KPK dalam suatu tindak pidana atau perbuatan tidak etis (unethical conduct); melemahkan KPK dengan cara mengubah atau melakukan judicial review terhadap undang-undang KPK dan antikorupsi, serta peradilan tindak pidana korupsi–mereka cukup berhasil dalam menggunakan strategi ini. Apabila semua cara tersebut tidak berhasil, mengancam bahkan membunuh anggota pimpinan KPK dan keluarganya merupakan cara yang mungkin saja dilakukan.
Strategi melawan
Setelah kita mengidentifikasi musuh dan mempelajari strategi mereka, kita harus menyusun strategi untuk melumpuhkan gerakan mereka (counter strategy). Strategi mendasar yang bersifat sistemik-konstitusional adalah dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi antikorupsi. Dalam konstitusi demikian, KPK dan fungsinya yang penting dalam pemberantasan korupsi ditetapkan menjadi lembaga konstitusional yang tidak dapat diganggu gugat dengan judicial review.
Dalam kondisi kepemerintahan negara di mana fungsi-fungsi pemerintahan dan penegakan hukum lumpuh akibat korupsi sistemik, saya berpendapat KPK sebagai institusi konstitusional tidak kalah penting dan strategis daripada lembaga eksekutif, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, maupun Komisi Yudisial. Dengan mencegah dan memberantas korupsi di lembaga-lembaga ini, KPK menjaga badan-badan konstitusional ini agar dapat menjalankan fungsinya melindungi dan menghormati kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
Karena itu, KPK beserta independensi dan fungsinya yang strategis, seperti penyidikan, penyadapan, dan penuntutan, hanya dapat dibubarkan dengan referendum. Referendum harus disetujui oleh dua pertiga suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang istimewa gabungan. Apabila referendum umum terlalu mahal, referendum terbatas di kalangan mahasiswa perguruan tinggi tertentu dapat dilakukan. Mahasiswa merupakan kelompok masyarakat yang relatif memiliki pengetahuan, idealisme, integritas, dan tahan terhadap politik uang.
Strategi melawan lainnya adalah dengan menetapkan anggaran minimum wajib KPK dan memidanakan setiap bentuk intervensi serta ancaman terhadap KPK. Fungsi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi harus sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Sistem rekrutmen pimpinan KPK harus diperbaiki. Pimpinan KPK dipilih oleh panitia yang terdiri atas para tokoh masyarakat dan negarawan yang integritas dan reputasinya telah teruji. Tidak ada unsur pemerintah dan partai politik dalam kepanitiaan itu. Anggota panitia diusulkan oleh koalisi antikorupsi. Pimpinan KPK yang terdiri atas para tokoh nasional yang integritas dan keberpihakannya pada kedaulatan hukum dan pemberantasan korupsi telah teruji diusulkan langsung kepada presiden oleh panitia, tanpa melalui DPR.
Koalisi antikorupsi harus terus mengawal KPK dan gerakan antikorupsi. Salah satu tugas koalisi antikorupsi adalah memasukkan ke dalam daftar hitam setiap orang yang hendak melemahkan KPK dan gerakan antikorupsi. Apabila seluruh strategi top-down gagal, koalisi antikorupsi harus memelopori gerakan antikorupsi arus bawah rakyat (bottom-up anticorruption strategy), revolusi sosial–suatu strategi pamungkas yang kita berharap tidak sampai dilakukan. *













Selasa, 12 April 2011

HUKUM PERDAGANGAN

HUKUM PERDAGANGAN

PENGERTIAN HUKUM PERDAGANGAN

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan.
Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :

a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :
 

a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).

2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :

Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :

a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :

1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.

2) Para langganan.

3) Rahasia-rahasia perusahaan.

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian 
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :

a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika
diganti dengan kata  perbuatan hukum  atau  tindakan hukum, karena perbuatan
tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;

b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling
berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama
lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada
pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul
karena kehendaknya sendiri.

B. Syarat sahnya Perjanjian 

   Agar suatu Perjanjian dapat menjadi  sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus
memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang
yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam
persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan
dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW);
adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu
muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat”
berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
 
2. cakap untuk membuat perikatan;
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan 
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan
pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang
membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah
Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September
1963, orang-orang perempuan tidak lagi  digolongkan sebagai yang tidak cakap.
Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
   SieInfokum-Ditama Binbangkum  2
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum
(Pasal 1446 BW).

    3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang
yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan
Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi
obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

    4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang.
 Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak
cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat
dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak
t erpenuhi,maka perjanjian batal demi hukum



Minggu, 06 Maret 2011

2.Subjek dan Objek hukum


3. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
                a.badan hukum
                b.badan pemerintah
                c.badan MA
                d.badan pers
4. Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.siapakah subjek yg dimaksud?
                a.pemerintah
                b.diri sendiri
                c.presiden
                d.anggota DPR

1.hukum dan hukum ekonomi


1.Berikut ini Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat,kecuali:
a.       Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarkat.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin.
c.       Sebagai fungsi kritis.
d.      Sebagai pengatur tata hidup kita sendiri
 2.hukum adalah ,kecuali:
                a. peraturan
                b.norma
                c.sanksi
                d.cinta