1.Berikut ini Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat,kecuali:
a. Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarkat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin.
c. Sebagai fungsi kritis.
d. Sebagai pengatur tata hidup kita sendiri
2.hukum adalah ,kecuali:
a. peraturan
b.norma
c.sanksi
d.cinta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar