3. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a.badan hukum
b.badan pemerintah
c.badan MA
d.badan pers
4. Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.siapakah subjek yg dimaksud?
a.pemerintah
b.diri sendiri
c.presiden
d.anggota DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar