3. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a.badan hukum
b.badan pemerintah
c.badan MA
d.badan pers
4. Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.siapakah subjek yg dimaksud?
Pengertian Hukum Perikatan
adalah terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam – macam perikatan adalah
a. perikatan bersyarat
b. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. perikatan yang membolehkan memilih
d. perikatan tanggung menanggung
e. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f. perikatan tentang penetapan hukuman
C. Hapusnya Perikatan
-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d. Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu:
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d. Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu:
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi,dengan tujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamaan dan ketertiban terpelihara.,
Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat sebagai berikut:
a. Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarkat. Sebagai pengatur tata tertib, hukum memberi petunjuk kepada kehidupan bermasyarakat, mana yang baik dan mana yang tidak, mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh diperbuat. Dengan demikian, segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur..
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin. Hal itu dikarenakan hukum mempunyai:
1) Ciri memerintah dan melarang.
2) Mempunyai sifat memaksa.
3) Mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis.
c. Sebagai fungsi kritis.
Yang dimaksud dengan fungsi kritis hukum ialah daya kerja hukum yang dapat melakukan pengawasan tidak hanya terbatas pada aparatur pengawas saja tetapi juga termasuk aparatur penegak hukum.
d. Sebagai penggerak pembangunan.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipergunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Membicarakan tentang tujuan hukum, sama sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.
Atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia dalam masyarakat, dalam tujuan tersebut hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri. Beranjak dari hal tersebut, berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum itu sendiri berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing.