Minggu, 06 Maret 2011

3.hukum perdata


Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain


Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a.       Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b.      Penundukan pada sebagian hukum eropa
c.       Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d.      Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu:
a.       Hukum tentang seseorang
b.      Hukum tentang kekeluargaan
c.       Hukum kekayaan
d.      Hukum warisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar