Kamis, 06 Januari 2011

sejarah salib kasih,Tarutung

Salib kasih adalah meonumen untuk mengenang dan mengabadikan semua pengorbanan dan jasa misionasir di tanah batak,khususnya DR.I.L Nomensen.Salib kasih dibangun pada bulan Oktober 1993 di Dolok Siatas Barita terletak di kecamatan Siatas Barita arah selatan kampung Tarutung.Konon tempat ini adalah tempat bermukimnya Sombaon.Sombaon adalah Roh Alam yang tinggi martabatnya dalam kepercayaan Batak Kuno.Roh ini sangat ditakuti karena dipercayai dapat menentukan nasih baik maupaun buruk dari orang-orang yang bermukim di sekitarnya sehingga pada waktu itu tidak jarang Sombaon atau tempat ini dipuja-puja dengan memberikan pelean (sesajen) dengan harapan akan mendapat keberuntungan dan keselamatan.
    Dipuncak si atas barita inilah sekitar tahun 1863 yang lalu,DR.I.L.Nomensen menatap lembah Silindung yang begitu indah dan luas,dia berdoa HIDUP ATAU MATI,BIARLAH AKU TINGGAL DI TENGAH-TENGAH BANGSA INI UNTUK MENYEBARKAN FIRMAN DAN KERAJAANMU
    Peristiwa ini mengawali bakal kehidupan baru orang-orang batak yang belum mengenal kristen untuk meninggalkan animisme.Atas jasanya,dia disebut sebagai Apostel pertama Orang batak.
    Akan tetapi Puncak siatas barita yang dianggap angker dan menakutkan sudah menjadi Taman Eden mini yang dikunjungi banyak oran dan setiap orang yang berkunjung kesana akan memperoleh kedamaian hati dan pikiran.Salib Kasih dengan ketinggian 31 meter disangga dan ditopang oleh tiga tiang raksasa sebagai lambang Trinitas.Di bawah Salib tersebut terdapat sebuah ruangan kecil tempat berdoa dan didepannya terhampar tempat duduk dengan kapasitas 600 orang serta dilengkapi dengan sebuah mimbar persis dibelakang mimbar menatap jauh ke hamparan rura silindung.
    Lokasi ini ditata dengan taman rekreasi yang indah dan sejuk.Terdapat juga arena bermain serta Open stage yang menjadi panggung persembagahan lagu-lagu rohani.
    Pada malam hari nampaklah Salib Kasih dengan cahayanya,melengkapi Tarutung sebagai kota Wisata Rohani yang sejuk.
Dikutip dari buku terbitan Dinas Pariwisata,Seni dan Budaya Tapanuli Utara

Tips Belajar yang Baik

1. Ciptakan suasana yang kondusif
Dalam belajar, kamu harus menciptakan suasana yang kondusif, nyaman dan tenang untuk belajar. Karena bagaimanapun jika ingin materi yang kamu pelajari itu bener-bener masuk ke otakmu


2. Lihat garis besarnya dahulu
Jika membaca bahan pelajaran yang baru, jangan langsung menceburkan diri kedalamnya



3. Berlatihlah tehnik kemampuan mengingat
Agar lebih mudah kamu ingat sebaiknya materi yang akan kamu hafal itu diubah menjadi sebuah singkatan 

Ciri Ciri Gejala Kanker Serviks Pada Wanita

Cara mendeteksi kanker serviks, bagaimana cara mendeteksi bahwa seorang wanita terinfeksi kanker serviks? Gejala seseorang terinfeksi serviks memang tidak terlihat dan tidak mudah diamati. Cara paling mudah untuk mengetahuinya dengan melakukan pemeriksaan sitologis leher rahim. Pemeriksaan ini saat ini populer dengan namaPap smear atau Papanicolaou smear yang diambil dari nama dokter Yunani yang menemukan metode ini yaitu George N. Namun, ada juga berbagai metode lainnya untuk deteksi dini terhadap infeksi HPV dan kanker serviks seperti berikut:

1. IVA
IVA yaitu singkatan dari Inspeksi Visual dengan Asam asetat. Metode pemeriksaan dengan mengoles serviks atau leher rahim dengan asam asetat. Kemudian diamati apakah ada kelainan seperti area berwarna putih. Jika tidak ada perubahan warna, maka dapat dianggap tidak ada infeksi pada serviks. Anda dapat melakukan di Puskesmas dengan harga relatif murah. Ini dapat dilakukan hanya untuk deteksi dini. Jika terlihat tandayang mencurigakan, maka metode deteksi lainnya yang lebih lanjut harus dilakukan.

2. Pap smear
Metode tes Pap smear yang umum yaitu dokter menggunakan pengerik atau sikat untuk mengambil sedikit sampel sel-sel serviks atau leher rahim. Kemudian sel-sel tersebutakan dianalisa di laboratorium. Tes itu dapat menyingkapkan apakah ada infeksi, radang, atau sel-sel abnormal. Menurut laporan sedunia, dengan secara teratur melakukan tes Pap smear telah mengurangi jumlah kematian akibat kanker serviks.

3. Thin prep
Metode Thin prep lebih akurat dibanding Pap smear. Jika Pap smear hanya mengambil sebagian dari sel-sel di serviks atau leher rahim, maka Thin prep akan memeriksa seluruh bagian serviks atau leher rahim. Tentu hasilnya akan jauh lebih akurat dan tepat.

4. Kolposkopi
Jika semua hasil tes pada metode sebelumnya menunjukkan adanya infeksi atau kejanggalan, prosedur kolposkopi akan dilakukan dengan menggunakan alat yang dilengkapi lensa pembesar untuk mengamati bagian yang terinfeksi. Tujuannya untuk menentukan apakah ada lesi atau jaringan yang tidak normal pada serviks atau leher rahim. Jika ada yang tidak normal, biopsi — pengambilan sejumlah kecil jaringan dari tubuh — dilakukan dan pengobatan untuk kanker serviks segera dimulai. 

6 Makanan yg bikin kenyang

1.Apel
2.Oatmeal
3.Sup
4.Jamur
5.Telur
6,Kacang almond

SEJARAH DANAU TOBA DGN PULAU SAMOSIR

Danau Toba adalah sebuah danau vulkanik dengan ukuran luas 100km x 30km di Sumatera Utara, Sumatera, Indonesia. Di tengah danau ini terdapat sebuah pulau vulkanik bernama Pulau Samosir.

Danau Toba sejak lama menjadi daerah tujuan wisata penting di
Sumatera Utara selain Bukit Lawang dan Nias, menarik wisatawan domestik
maupun mancanegara.

Diperkirakan Danau Toba terjadi saat ledakan sekitar 73.000-75.000 tahun yang lalu dan merupakan letusan supervolcano (gunung berapi super) yang paling baru. Bill Rose dan Craig Chesner dari Michigan Technological University memperkirakan bahwa bahan-bahan vulkanik yang dimuntahkan gunung itu sebanyak 2800km3, dengan 800km3 batuan ignimbrit dan 2000km3
abu vulkanik yang diperkirakan tertiup angin ke barat selama 2 minggu.
Debu vulkanik yang ditiup angin telah menyebar ke separuh bumi, dari
cina sampai ke afrika selatan. Letusannya terjadi selama 1 minggu dan
lontaran debunya mencapai 10 KM diatas permukaan laut.
Kejadian ini menyebabkan kematian massal dan pada beberapa spesies juga diikuti kepunahan. Menurut beberapa bukti DNA,
letusan ini juga menyusutkan jumlah manusia sampai sekitar 60% dari
jumlah populasi manusia bumi saat itu yaitu sekitar 60 juta manusia.
Letusan itu juga ikut menyebabkan terjadinya zaman es, walaupun para
ahli masih memperdebatkan soal itu.
Setelah letusan tersebut, terbentuk kaldera yang kemudian terisi oleh air dan menjadi yang sekarang dikenal sebagai Danau Toba. Tekanan ke atas oleh magma yang belum keluar menyebabkan munculnya Pulau Samosir .

Legenda Batu Gantung di Danau Toba

Menurut cerita rakyat setempat, bahwa Batu Gantung tersebut adalah konon penjelmaan dari seorang putri yang dipaksa kawin, tetapi ditolak dan karena itu memutuskan melompat ke danau untuk bunuh diri, lantas tersangkut di rerumputan dan jadilah ia menjadi batu yang tergantung bersama anjingnya. Meskipun saya tidak mempercayai hal tersebut, tetapi paling tidak saya berusaha untuk menghargai legenda rakyat setempat. Dan lokasinya sendiri memang cukup menarik, untuk dikunjungi.

Tips Menghilangkan jerawat


1. Mencuci wajah 2 kali sehari
2. Sesuaikan kosmetik dengan jenis kulit anda
3. sebisa mungkin hindari kosmetik yang berminyak.
4. Keringkan wajah kita dengan handuk yang bersih setelah cuci muka atau mandi, karena bakteri 
5. Minum air putih
6. gunakan pelembab kulit
7. selalu pastikan kulit anda bersih sebelum tidur.
8. Sering-seringlah makan sayur dan buah.
9. Tidur yang cukup dan teratur.

Kelebihan dan Kelemahan Blackberry




Kelebihan Blackberry
Features
  1. System full backup/recover sebagian maupun sepenuhnya mempermudah user dalam membackup data2 penting
  2. Ketika mengganti unit blackberry baru, anda cukup menggunakan fungsi change device dan data-data penting beserta setting dan 3rd party software (jika compatible) tercopy dengan mudah ke device blackberry baru.
  3. Fungsi Autotext, anda tinggal mendefine keyword lalu mengasosiasikan dengan isi pengganti yang biasanya berisi text/character yang panjang, dan digunakan dengan mengetikan keyword, maka isi pengganti akan menggantikan keyword tersebut.
    semisal, anda mendefine autotext home, ketika anda ketik, digantikan dengan alamat lengkap, rt-rw,phone,kodepost dlsb yang anda inginkan.
  4. fungsi search sangat powerfull untuk menemukan di field manapun dari nama, subject bahkan content, sehingga membantu kita menemukan hal yang kita cari.
  5. profile pada blackberry sangat flexible, untuk setiap account email, sms,mms,phone,facebook dlsb dapat diatur ringtone/vibrate dan led signnya
  6. feature speed dial pada blackberry qwerty sebanyak pilihan a-z,dikurangi default key. Membantu sekali dalam melakukan telepon cepat
Multimedia
  1. Fungsi BBM (Blackberry Messenger) yang mampu membuat chatting kita nyaman dengan tidak hanya menyediakan fungsi chatt type, namun juga send type dan rekaman sebesar 10Kb – membantu sekali saat sedang tidak bisa mengetik pesan dan tinggal merekam ucapan sekitar 5 Detik dan mengirimkan kepada lawan chatt kita.
  2. Pada fungsi baru di OS versi 5.0 nanti bahkan terintegrasi dengan fungsi SMS dan dapat mengirimkan pesan lokasi dlsb.
  3. customize theme yang buat user level advanced dapat dengan mudah membuat dan mendesign rancangan theme sendiri sesuai kebutuhan, yang diperlukan hanya image editing software dan idea.
  4. Fungsi geotag pada blackberry ber-GPS, membantu foto2 yang kita ambil berisi informasi lokasi foto diambil, bisa dibuat teka-teki, kemana rekan kita berada dengan mengecheck lokasi GPS melalui informasi Geotagnya.
  5. Tampilan akses multimedia ke video, audio, gambar dan rekaman terintegrate dan sangat sederhana, sehingga cepat diakses dan nyaman digunakan.
Security
  1. Dengan mengaktifkan fungsi password, dan jika terjadi kehilangan terhadap blackberry, pencuri yang salah memasukan password akan menghapus seluruh data (wipe) di blackberry anda-sehingga data penting anda tidak gampang diambil.
  2. feature firewallnya,sangat effective dalam memblock sms/mms/phone call yang tidak kita inginkan.
kelemahan blackberry:
Features
  1. Belum (hingga tulisan ini ditulis) mendukung conference call.
  2. tidak native membawa kemampuan untuk menerima dan mengirimkan fax (karena fungsi email+attachment harusnya dapat menggantikan hal ini).
  3. Fungsi rekaman native (voice recorder) berkemampuan jelek dan hanya mampu merekam 10 menit dan dalam format yang tidak umum (seperti mp3,wav dlsb), software pengganti belum banyak dan hanya VR+ dari shapeservice yang dijual cukup mahal (meskipun ada versi lite dengan keterbatasannya).
  4. pada blackberry qwerty,spell check yang membantu pengecheckan kesalahan ketik HANYA dapat berjalan jika selesai diketik semua. Padahal kesalahan ketik seharusnya dapat kita check saat melakukan pengetikan.
software
  1. Seluruh 3rd party software terinstall bersama pada memory internal, sehingga dengan memory internal (RAM) blackberry yang terbatas, tidak banyak software 3rd party yang dapat diinstall (terutama pada blackberry type lama), meskipun sudah tersedia software yang dapat memindahkan instalasi 3rd party software pada memory card – saat digunakan program 3rd party tetap di load di internal memory (RAM).
  2. Software 3rd party yang terinstall tidak otomatis terbackup saat kita melakukan backup, harus dilakukan trick khusus untuk membackup 3rd party software ini. kecuali anda bersedia menginstall kembali 3rd party software setelah anda melakukan upgrade/downgrade OS.
email
  1. Synchronisasi antara email di blackberry dan server, terutama untuk email yang sudah kita delete di blackberry sering tidak bekerja dengan baik, sehingga sering kali email yang sudah kita delete di blackberry dan kita purge serta reconsile (dari menu Reconsile), tetap tertarik di mail client PC/Laptop kita, tentunya hal ini menjengkelkan karena kita harus memeriksa kembali mana email yang harus di delete kembali maupun yang tidak kita delete di blackberry untuk kita arsipkan di mail client PC/Laptop kita.
  2. size file yang bisa dikirim dan diterima maximal 2.9Mb
browser
  1. browser bawaan blackberry tidak sempurna menampilkan webpage ber-javascript dan animasi, bagi yang ingin menggunakan klikbca.com misalnya, harus menggunakan 3rd party software MiniOpera untuk mengatasi masalah ini.

Jurus Ampuh Agar Pacar Setia Dan Awet

Pacaran adalah hal yang sering di lakukan oleh anak-anak muda. Apakah Anda pernah berpacaran,saya yakin sebagian dari paca pembaca pasti pernah berpacaran,ya kan? . caranya agar hubungan kita dengan si dia tetap awet dan langgeng,saya akan memberikan beberapi tips untuk Anda:

1. Jujur
2. Jadilah Dirimu Sendiri
3. Tulus
4. Terbuka
5.  Perhatian
6. Dekat Keluarga
7. tidak posesif
8. Hargai Privacy
sekarang dari anda sendiri,bisa atau tidak menjalaninya.

12.LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA

LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA
1. Landasan Koperasi Indonesia
Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi.
Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia.
Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama.
Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :
a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus dan dinamis.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan.
Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html

11.BENTUK-BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)

          a. Koperasi Desa
          b. Koperasi Pertanian
          c. Koperasi Peternakan
          d. Koperasi Perikanan
          e. Koperasi Kerajinan/Industri
          f.  Koperasi Simpan Pinjam
          g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
          b. Koperasi penghasil atau Koperasi     
          produksi
          c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
          b. Koperasi Pusat
          c. Koperasi Gabungan
          d. Koperasi Induk

          Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
www.didinashter.blogspot.com/

10.KOPERASI: LEMBAGA PEMBERDAYA DES

Adalah Mr. Abe Yukio dari Idaca Jepang, yang menyampaikan kejutan lain dari negara “saudara tua” kita itu. Bahwa negara sakura tersebut bisa bertahan dari hantaman krisis global saat ini karena topangan berarti dari sektor pertaniannya. Dan fakta lainnya, ia menyebutkan 99% petani di sana adalah adalah anggota Multi-purpose Agricultural Cooperatives (MPAC). Hal lain yang tak kalah menariknya, adalah bagaimana koperasi pertanian ini senantiasa memfasilitasi dan memvitalisasi sumberdaya yang ada di masyarakat, termasuk kelompok tua dan wanita, untuk hidup produktip. Diantara kegiatan itu adalah, memberikan sertifikat kepada “Grandma” dalam bidang makanan tradisional. “Grandma” atau kaum ibu yang berusia di atas 70 tahun itu, kemudian difasilitasi untuk mengajarkan keterampilannya di sekolah-sekolah kepada peserta didik.
Fenomena Jepang itu bukan sekedar mengulang-ngulang eksistensi koperasi dalam masyarakat khususnya di pedesaan, sebagaimana kerap dilontarkan oleh para politisi menjelang pemilu. Namun lebih jauh dari pada itu, adalah dirasakan semakin pentingnya pelibatan masyarakat dalam perubahan hidup dan kehidupannya ke arah yang lebih baik. Kaitan dengan itu, benar pendapat sementara pihak yang menyampaikan pentingnya konsep pemberdayaan menggantikan konsep pembangunan.
Pembangunan yang memiliki konotasi dominananya peran pemerintah dengan arus ide cenderung top-down serta menempatkan program sebagai substansi kegiatan. Menghasilkan mentalitas ketergantungan dan sekaligus merusak pranata yang lahir dari sistem budaya masyarakat akibat penyeragaman yang dilakukan. Dan dalam kenyataannya, saat ini di tengah banyaknya kesulitan yang dihadapi oleh bangsa kita sebagai dampak krisis ekonomoi global maupun dampak belum tuntasnya penentuan arah reformasi, pendulum perubahan tidak bisa dipertahankan di satu titik, yakni pemerintah.
Pada dasarnya pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi. Sedang Carlzon & Macauley berpendapat, pemberdayaan adalah membebaskan seseorang atau masyarakat dari kendali yang kaku, dan memberi kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakan-tindakan nya. Dalam jangka panjang pemberdayaan berpotensi menghasilkan perubahan besar dalam masyarakat. Melalui penguatan kapasitas dalam berbagai variabel dalam masyarakat.
Dengan demikian pemberdayaan memiliki tiga syarat penting, yakni adanya (a) inisiatip masyarakat, (b) kebutuhan masyarakat yang terumuskan secara jelas, dan (c) dinamisasi lembaga internal.
Koperasi: Lembaga Pemberdaya
Pada dasarnya koperasi adalah lembaga pemberdaya. International Cooperative Alliance (1995), menetapkan koperasi sebagai, (a) perkumpulan otonom orang per orang yang bergabung secara sukarela (b) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sosial, dan budaya serta aspirasi bersama (c) melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan demokratis. Pertama, sebagai perkumpulan sukarela, koperasi jelas memiliki kriteria sebagai suatu gerakan dari bawah yang eksistensinya tergantung pada keberdayaan elemen pendukungnya, yakni anggota. Kedua, keberadaan koperasi semata untuk memecahkan masalah nyata yang dihadapi oleh kelompoknya baik dalam berbagai bidang kehidupan yang dihadapi. Dan ketiga, tersedianya instrument berupa perusahaan yang dikendalikan oleh sistem nilai yang mereka sepakati bersama.
Perjalanan panjang pembangunan koperasi kita di masa lalu menghilangkan peran dan karakter koperasi sebagai lembaga pemeberdaya masyarakat (baca, anggota). Itu kita sudah tahu, mendiskusi hal itu apalagi mengeluhkannya jelas bukan solusi yang cerdas. Namun mempertanyakan eksistensi koperasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, apalagi di saat sekarang, juga bukan sikap yang bijaksana. Setidak-tidaknya, ada dua alasan.
Pertama, krisis ekonomi global saat ini berbeda dengan krisis ekonomi yang kita hadapi sepuluh tahun yang lalu. Terlepas seberapa efektipnya jurus yang digunakan, tetapi krisis yang lalu dihadapi dengan empat jurus, yakni utang luar negeri, privatisasi, memperbaiki neraca perdagangan, dan –tanpa intervensi yang signifikan dari pemerintah- tumbuhnya ekonomi rakyat (baca, sektor informal). Krisis dunia saat ini, memungkinkan utang luar negeri dan privatisasi tidak lagi bisa dijadikan solusi, selain gejolak dalam negeri, juga karena pelaku -negara debitur dan investor luar- paling parah terkena imbas krisis ini. Demikian pula dengan aktivitas eksport sangat sulit dijadikan sandaran, karena faktanya negara-negara yang nilai ekspornya rendah yang justru pertumbuhan ekonominya masih positip saat ini.
Maka jawaban praktisnya, hanya ekonomi rakyat lah yang patut menjadi sandaran kita saat ini. Yakni ekonomi yang berbasis pada kekuatan dan muatan lokal melalui optimasi sumber dan pasar dalam negeri. Tapi itu bisa berjalan dengan baik, bila pelaku usaha, dan umumnya masyarakat, memiliki kemampuan untuk menjalankan mesin ekonominya itu. Disitulah pentingnya program pemberdayaan kepada kelompok bawah ini agar mereka memiliki daya tahan yang tangguh. Dan koperasi layak dipilih sebagai lembaga internal masyarakat yang akan menggerakan ekonomi masyarakat di tingkat bawah. Dalam konteks itu, seyogyanya kita bersama belajar dari pengalaman masa lalu dalam menempatkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi di tingkat bawah. Patut dihindari penumpang gelap dan masuknya budaya “premanisme” dalam koperasi, yang memanfaatkan kecerobohan asumsi pembangunan koperasi di masa lalu yang bersandar pada “pokoknya koperasi”.
Kedua. Sikap apriori tentang kegagalan manajemen koperasi dimaknai dan ditafsirkan sebagai kegagalan koperasi. Serta krisis identitas bagi pelaku koperasi pada khususnya, dan krisis jati diri bangsa pada umumnya, menjadi penyebab koperasi ditempatkan pada posisi sempit dan gelap. Yang hanya indah diucapkan pada saat menjelang pemilu atau pilkada, namun selalu tidak pernah berjalan dalam praktiknya. Sebagai alasan klasik, masyarakat tidak siap berkoperasi, dan tibalah pada sesimpulan bahwa koperasi sudah tidak layak lagi dijadikan sebagai soko guru ekonomi nasional.
Kesimpulan itu sangat menggelikan, selain menggambarkan keputusasaan, juga tidak melihat kenyataan bahwa di negara maju yang kita sebut sebagai sarangnya kelompok kapitalisme, koperasi bisa maju. Paparan di pembuka tulisan ini, bagaimana Jepang begitu serius memberdayakan masyarakatnya melalui koperasi. Saya pernah menyaksikan sendiri bagaimana koperasi di Waseda University Tokyo berkembang di perguruan tinggi kelas dunia ini yang telah hidup lebih dari seratus tahun. Mahasiswa maupun guru besarnya, serta tamu-tamu perguruan tinggi itu tidak merasa risi memanfaatkan jasa dari usaha yang dikembangkannya.
Tujuh puluh persen orang dewasa di Singapura adalah anggota koperasi bandingkan di kita baru sekitar 17 persenan. Di Amerika Serikat ratusan juta warganya pemanfaat jasa usaha koperasi. Raksasa ekonomi Asia, India mengembangkan Anand model untuk mengembangkan koperasi pertaniannya, demikian pula di Filipina dengan Lincoma coop-nya, atau di Taiwan, Thailand dan Korea yang telah berhasil membangun koperasi pertaniannya yang mampu menopang ekonomi nasionalnya lebih baik lagi. Pertanyaannya, koperasinya atau kita nya yang salah dalam menjalankan koperasi?
Sejalan dengan itu, saya jadi ingat peristiwa yang mengagetkan dua tahun yang lalu saat menyusuri perbatasan Indonesia dan Malaysia di pulau Kalimantan. Sumberdaya alam, budaya masyarakat, potensi ekonomi di kedua kawasan itu relatip sama namun ternyata menghasilkan dampak yang berbeda terhadap kesejahteraan warganya. Itu hanya sekedar analog, jangan sekali-kali kita mengatakan orang dayaknya yang pemalas, faktanya di seberang sana mereka tidak begitu. Hikmahnya, kita harus jujur ada yang salah dalam iklim manajemen berbangsa kita, bukan pada koperasinya.
Desa Membangun
Terus terang saya respek dengan langkah gubernur Jabar saat ini, di tengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki akibat otonomi daerah, komitmen dan perhatian terhadap desa cukup jelas. Fakta kemiskinan kita sebagian besar ada di desa, serta potensi pertanian kita masih cukup besar, adalah pendorong komitmen ke arah itu.
Benarkah masyakat desa kita malas dan tidak produktip. Kita harus berani berasumsi, kemiskinan dan kemalasan yang ada di pedesaan disebabkan oleh masalah struktural. Masalah pendidikan, keterbatasan infrastruktur yang menopang mobilitas, dan stock of money di perdesaan selama ini memungkinkan sumberdaya yang ada belum bisa dioptimalkan. Ketiga masalah pokok tersebut, sebenarnya bisa dijembatani oleh kebijakan fiscal yang digulirkan oleh pemerintah pada semua tingkatan sesuai dengan kewenangan.
Ketiga masalah tersebut pada dasarnya dapat berhulu dan bermuara pada satu kenyataan, yakni rendahnya daya beli masyarakat. Bila asumsi di atas kita gunakan secara konsisten, yakni pentingnya perbaikan struktural, maka menggelontorkan uang ke desa dan memelihara agar bisa dapat bertahan lama di desa, serta beranak pinak di sana; merupakan langkah tepat.
Usaha untuk mendatangkan uang bisa dilakukan melalui pendekatan belanja pemerintah lewat pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya, dan bantuan bea siswa pendidikan. Namun dapat juga dengan merangsang lembaga keuangan masuk ke desa, dan pemerintah aktip menghidupkan lembaga penjaminan kredit. Hal yang terakhir itu diperlukan mengingat, pemerintah tidak mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap modal usaha pedesaan, sementara masyarakat desa belum menarik lembaga keuangan karena keterbatasan jaminan yang ada di masyarakat.
Posisi lembaga ekonomi masyarakat sangat penting untuk mengembangkan dinamika yang akan berkembang, seiring dengan tersedianya uang di desa. Lembaga ekonomi yang dimaksud bisa berbentuk apapun itu, tidak perlu bentuk koperasi. Kebijakan yang menekankan pada “pokoknya koperasi” sebagaimana dilakukan di masa lalu terbukti tidak memecahkan masalah. Malahan merusak citra koperasi di mata masyarakat. Namun ternyata bila ada koperasi yang sehat di masyarakat dan terbukti bisa amanah, mengapa tidak? Inilah saat yang tepat bagi penggiat koperasi untuk membuktikan bahwa koperasi adalah solusi.
www.apaajja.com

9.KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI

Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang koperasi, kita pasti akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi merakyat yang didasarkan pada rasa kekeluargaan. Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya, karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.

Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.
Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya yang baik, berusaha membangun ekonomi negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya yang harus sudah lebih dulu kuat.
Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan. 
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat, dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan jasa masing-masing pengurusnya.
Berdasarkan sektor usaha yang dimiliki, ada beberapa jenis koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, hingga koperasi yang bergerak pada bidang jasa.
Koperasi yang melayani kegiatan pinjam-meminjam para anggotanya, dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam. Untuk koperasi yang menjual barang-barang konsumsi bagi para anggotanya, disebut Koperasi Konsumen. 
Adapun Koperasi Produsen bergerak pada pengadaan bahan baku yang diperuntukkan sebagai modal usaha para anggotanya. Ada juga jenis Koperasi Jasa dan Pemasaran. Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran produk hasil karya anggotanya, sedangkan Koperasi Jasa, bergerak pada bidang jasa. 
Modal yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus. 
Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela.
Selain modal yang sifatnya simpanan, koperasi juga memiliki modal lain yang bisa digunakan, di antaranya dana cadangan dan hibah. Untuk simpanan jenis ini, modal berasal dari penyisihan sisa hasil usaha dan sumbangan atau hasil hibah dari pihak lain di luar keanggotaan koperasi itu sendiri.
www.google.com

8.STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI




Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.


Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
www.eciblogspot.com

1.KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

* Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata.
4. mensejahterakan ekonomi masyarakat indonesia.

* Fungsi Koperasi / Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

www.wikipedia.com

Rabu, 05 Januari 2011

7.KOPERASI SIMPAN PINJAM DI INDONESIA

 Koperasi Simpan Pinjam oleh Thomas Timberg, Partnership for Economic Growth” Koperasi simpan-pinjam adalah koperasi yang secara khusus menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi ini dibedakan dari koperasi lainnya, misalnya koperasi kredit (kredit pertanian) yang memberikan pinjaman menggunakan dana yang berasal dari lembaga keuangan lain, tidak menggunakan dana dari anggota. Koperasi simpan pinjam dimulai di negara Jerman pada pertengahan abad 19. Tujuan dari koperasi kredit (credit union) untuk mengembangkan sikap hidup hemat diantara orang miskin serta menyelamatkan mereka dari para rentenir. Bahkan untuk saat ini  credit union melayani nasabah yang tidak pernah disentuh oleh lembaga keuangan yang lain. Dua gerakan koperasi yang dimulai oleh Delitsch dan Raffeisen, meski berbeda ideologi, namun mempunyai fungsi yang sama. Keadaan koperasi simpan pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam  kondisi lemah dan sangat tergantung dana pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan. Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasi simpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisa memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.

Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu Credit Union dan Baitul Malwa Tamwil (BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada. Kini mereka sedang mengadakan perubahan dan ada peluang besar untuk Koperasi Simpan-Pinjam. Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati. Bank Rakyat Indonesia beserta bank-bank lain terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para penyumbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.
Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak jelas, karena kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan lebih kecil beberapa persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator. Studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Keuangan mikro, berhubungan khusus dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan. Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut: “Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem Keuangan Mikro yang paling buruk administrasinya, kurangnya pegawasan serta kepercayaan terhadap laporan yang diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.”
Materi yang lebih terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normal. Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis. “Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan penegakkan hukum.
www.tulisanalda.blogspot.com

6.PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi : (UU No.25/1992)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan arang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Prinsip-Prinsip Koperasi
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya

Prinsip koperasi (UU No. 25/1992)
1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Artinya bahwa untuk bergabung dalam suatu kelompok usaha dimana seseorang harus turut memodali dan menamggung resiko, seseorang itu tidak bisa dipaksa tetapi harus bersifat sukarela , terutama karena dia harus menanggung resiko itu. Orang – orang tesebut apabila diperlukan juga harus bersedia mengabungkan asset, alat produksi atau kepentingan – kepentingan ekonominya dibawah suatu pengelola yang dipilihnya, inipun tidak bisa dipaksakan.

2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Para anggota mempunyai kepentingan langsung dari performance organisasinya. Yang paling penting adalah aspek keterbukaan, sehingga keterlibatan dan komitmen anggota yang merupakan motor Kegiatan Badan Usaha Koperasi dapat tercipta.

3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Jasa Anggota adalah kegiatan dan komitmen anggota dalm menggunakan jasa koperasi untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan ekonominya yang diukur secara kuantitatif. SHU dikembalikan kepada anggota tentu harus sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan anggota tersebut pada koperasinya.

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhada modal
Anggota sebagai pemilik otomatis juga sebagai pemodal. Modal tersebut digunakn koperasi untuk melayani kebutuhan pemilik modal itu sendii, berarti dia membebani dirinya sendiri, karena bunga tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya.
Dalam praktek, oleh karena ada jarak waktu dalm penggunaan modal dari anggota itu, maka kalaupun ada semacam bunga yang dibebankan terhadap modal tersebut, tapi hanyalah untuk mempertahankan nilai uang / modal dari inflasi.

5.Kemandirian
Kemandirian di sini artinya kemampuan untuk membuat "kebijaksanan sendiri dan mengambil keputusan sendiri”

6.Pendidikan Perkoperasian
Agar koperasi berfungsi dengan baik, maka anggota sebagai pengguna jasa koperasi tersebut harus menjadi pengguna yang baik dan berarti. Dengan pengetahuan dan ketrampilan teknis dimana agar anggota dapat mengontrol dan mengusahakan koperasinya serta dapat mengetahui manfaat berkoperasi, maka pendidikan, pelatihan, keorganisasianpun mutlak harus diberikan kepada anggota. Jadi pendidikan / pelatihan dalam koperasi bukan suatu yang dibuat- buat , tapi suatu keharusan sebagai konsekwensi fungsi anggota sebagai “ pengguna jasa” kopersinya.

7.Kerjasama antar koperasi
Dengan adanya prinsip kerjasama ini diharapkan ( melalaui pemerintah dan DEKOPIN ) adanya saling pengertian , sehingga tercapai kesepakatan bahwa masing – masing jenis koperasi melaksanakan kegiatannya sesuai dengan jenisnya saja sedangkan anggota bisa menjadi anggota dari berbagai jenis koperasi sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
www.eciblogspot.com 

5.KOPERASI DLM ISLAM

Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama. Bagaimana syariah melihat lembaga ini?
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.
Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Kini, koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun, awalnya hanya countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di bidang ekonomi yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association), yang sering jadi sapi perah pemilik modal (share holders) dengan sistem dan mekanisme targeting yang memeras pengelola.
Spirit membership based association teraktualisasikan dalam ‘tujuh kebaikan’. Buku-buku modern menyebutnya sebagai social capital (modal sosial). Di Indonesia semangat ekonomi kerakyatan berbasis modal sosial mulai menggejala di era Hindia Belanda di abad ke-19, tepatnya sejak diberlakukan UU Agraria 1870 yang menghapuskan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel). UU itu mendorong munculnya kepemilikan lokal (local ownership) dan inisiatif rakyat setempat yang mendapatkan porsi ekonomi yang signifikan.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Formula nilai yang dikemukkan Hatta ini parallel dengan apa yang diungkapkan oleh Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa dalam ekonomi.
Implementasi ketujuh nilai yang menjiwai kepribadian koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal. Ketujuh prinsip operasional itu adalah; Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, pengendalian oleh anggota secara demokratis. Ketiga, partisipasi ekonomis anggota. Keempat, otonomi dan kebebasan. Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi. Keenam, kerjasama antar koperasi. Ketujuh, kepedulian terhadap komunitas.
Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara.
Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga). Koperasi syar’iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980, kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab Hanafi ‘Al-Hidayah’.
Yang jadi soal sekarang adalah koperasi model mana yang sesuai bagi perekonomian Indonesia? Apakah koperasi yang di daasarkan pada nilai-nilai tradisional yang cenderung berpola koperasi sosial ataukah koperasi modern model Barat yang berbasis sistem pasar? Atau justru gabungan keduanya?
Tampaknya model campuran, meski tidak berlabel syari’ah, jika dalam operasionalnya berlandaskan nilai dan prinsip syari’ah, tentu lebih mendekati fitrah sunnatullah. Artinya, sesuai dengan kebutuhan, potensi, kondisi, dan norma agama serta terhindar dari ekstrimitas ekonomi dan kesalahan materialisme sosialis maupun kapitalis.
Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard). Pertama, maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif. Kedua, asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social. Ketiga, goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
Keempat, haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah. Kelima, riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah. Keenam, ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga. Ketujuh, berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi. Caranya? Mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis. Pertama, shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas. Kedua, istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
Ketiga, tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif. Keempat, amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas. Kelima, fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
Keenam, ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness. Ketujuh, mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Koperasi syari’ah sangat strategis dalam mengembangkan sumberdaya dan mendistribusikannya secara adil. Karena, mengeluarkan harta (asset) untuk diputar, diusahakan, dan diinvestasikan secara halal adalah kewajiban syariah. Uang dan harta bukan untuk ditimbun. membuat aset nganggur (idle) sama dengan memubadzirkan nikmat Allah dan tidak mensyukurinya.
Uang dibuat untuk dipergunakan. Berpindah dari tangan ke tangan sebagai alat tukar (medium of excange) dan pembayaran. Juga alat ekspansi dalam investasi. Jadi, semata-mata hanya alat. Tidak boleh diubah menjadi tujuan. Apalagi menjadi berhala yang disembah. “Merugikan hamba dinar, merugilah hamba dirham!” demikian sabda Rasulullah saw.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai koperasi –yang tampak dalam jatidirinya (Co-operative Identity) sebagaimana dirumuskan kongres International Co-operative Alliance (ICA) ke-100 di Manchester, Inggris, September 1995 dan disusun kembali Prof. Dr. Ian MacPherson berupa 7 nilai: menolong diri sendiri, swa tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan, kesetiakawanan dan kejujuran; dan 7 prinsip operasional, yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengendalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan– secara umum selaras dan serasi dengan nilai-nilai syari’ah.
Namun, jika kegiatan usahanya tidak menghindari ketujuh pantangan bisnis syari’ah, koperasi dapat kehilangan identitas (jatidinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya. Karena, riba bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.
Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’du: 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi, koperasi bisa mewujudkan keadilan dan menyejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin.
www.eciblogspot.com