LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA
1.      Landasan  Koperasi Indonesia 
Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya  masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan  Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi.
Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan  makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai  landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti  tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2  Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Asas Koperasi Indonesia 
Koperasi Indonesia   berasaskan  kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II,  bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan  kepribadian bangsa Indonesia   dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia  .
Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia  koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat  kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan,  tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur  ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama,  saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus  mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan  keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya  disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat  bersama.
Gotong royong dalam pengertian  kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :
a.       Gotong  royong dalam ruang lingkup organisasi.
b.      Bersifat  terus menerus dan dinamis.
c.       Dalam  bidang atau hubungan ekonomi.
d.      Dilaksanakan  dengan terencana dan berkesinambungan.
Dengan  perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan  seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam  kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama  dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong  royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi.  Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar