Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang koperasi, kita pasti akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi merakyat yang didasarkan pada rasa kekeluargaan. Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya, karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.
Koperasi  juga bekerja  di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku.  Koperasi memiliki  anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada  Pasal 4 No.25 tahun 1992. 
Undang-undang   tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam   undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu   perekonomian rakyat. Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata   bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi   dengan semua sistem ekonominya yang baik, berusaha membangun ekonomi negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya  yang harus sudah lebih dulu kuat.
Pasal   selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di   Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja   koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada  pasal ini juga bersifat kerakyatan. 
Pada  pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan  koperasi diberikan  sepenuhnya kepada rakyat, dan tentu saja dilakukan  dengan cara demokratis.  Keanggotaan dari koperasi  juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan  kata lain memungkinkan para  anggotanya untuk mengundurkan diri dari  kepengurusan koperasi kapan  pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha  yang dilakukan koperasi  pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan  jasa masing-masing  pengurusnya. 
Berdasarkan  sektor usaha yang dimiliki, ada beberapa jenis koperasi,  seperti koperasi simpan pinjam, koperasi  konsumen, koperasi produsen,  koperasi pemasaran, hingga koperasi yang  bergerak pada bidang jasa.
Koperasi  yang melayani kegiatan  pinjam-meminjam para anggotanya,  dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam.  Untuk koperasi yang menjual  barang-barang konsumsi bagi para anggotanya,  disebut Koperasi  Konsumen. 
Adapun   Koperasi Produsen bergerak pada pengadaan bahan baku yang  diperuntukkan  sebagai modal usaha para anggotanya. Ada juga jenis  Koperasi Jasa dan  Pemasaran. Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran  produk hasil karya anggotanya, sedangkan Koperasi  Jasa, bergerak pada bidang jasa. 
Modal   yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari   simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan   khusus. 
Simpanan   pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota   koperasi. Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan   pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga  jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela.
Selain modal yang  sifatnya simpanan, koperasi juga memiliki modal lain yang bisa  digunakan, di antaranya dana  cadangan dan hibah. Untuk simpanan jenis  ini, modal berasal dari  penyisihan sisa hasil usaha dan sumbangan atau  hasil hibah dari pihak  lain di luar keanggotaan koperasi itu sendiri.
www.google.com
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar