Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
          a. Koperasi  Desa
          b. Koperasi Pertanian
          c. Koperasi  Peternakan
          d. Koperasi Perikanan
          e. Koperasi  Kerajinan/Industri
          f.  Koperasi  Simpan Pinjam
          g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut  Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
          b. Koperasi  penghasil atau Koperasi      
          produksi
          c. Koperasi  Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang –  Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17) 
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
 - Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
 
BENTUK  KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
          b. Koperasi  Pusat
          c. Koperasi Gabungan
          d. Koperasi  Induk
           Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian  wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG  DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat  Koperasi
•         Di tiap  Daerah Tingkat I  ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN  KOPERASI SEKUNDER
•         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang  anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang  anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
www.didinashter.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar